Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap perkawinan poligami yang dilakukan suami tanpa izin istri pertama berdasarkan perspektif Hukum Keluarga Islam (HKI). Meskipun fikih klasik tidak mewajibkan izin tersebut sebagai syarat sah nikah, hukum positif di Indonesia mengatur ketat prosedur poligami melalui asas monogami terbuka. Pelanggaran atas ketentuan ini dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP (Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023). Penelitian yuridis-empiris ini bertujuan menganalisis penerapan pemidanaan di Pengadilan Negeri Maros serta bentuk pertanggungjawabannya menurut HKI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa di Pengadilan Negeri Maros terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar unsur pidana karena melangsungkan perkawinan kedua saat masih terikat pernikahan sah. Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 7 bulan berdasarkan pertimbangan yuridis dan non-yuridis guna memberikan efek jera. Dalam perspektif HKI, pemidanaan ini selaras dengan Teori Ta’zir, di mana penguasa (ulil amri) berwenang menetapkan hukuman demi mencegah kemudaratan sosial. Pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah mempertegas bahwa poligami tanpa izin memicu ketidakadilan dan merusak kemaslahatan keluarga, sehingga sanksi hukum positif berfungsi sebagai wujud keadilan korektif untuk melindungi hak perempuan dan anak.
Copyrights © 2026