tantangan baru dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Karaterisitik aset virtual yang bersifat pseudinim, lintas yuridiksi dan mudah dipindahkan menjadikannya rentan dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyembunyikan maupuan menyamarkan hasil tindak pidana. Di sisi lain, keberhasilan negara dalam melakukan pelacakan, penyitaan dan perampasan aset virtual melalui mekanisme asset recovery tidak selalu diikuti kejelasan mengenai perlindungan korban atas asset yang berasal dari kerugian yang dialaminya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pemulihan aset virtual hasil tindak pidan pencucian uang dalam sistem hukum Indonesia serta merumuskan model harmonisasi antara mekanisme asset recovery dan perlindungan hak keperdataan korban. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah peneltian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengakui asset virtual sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi objek pelacakan, penyitaan serta perampasan dalam resim tindak pidana pencucian uang. Namun demikian pengaturan yang ada masih berorientasi pada kepentingan negara dalam pemulihan aset dan belum mengatur secara jelas hubungan antara perampasan aset dan hak keperdataan korban. Oleh karena itu penelitian ini menawarkan model dual track recovery yang mengintegrasikan asset recovery dalam hukum pidana dan perlindungan hak keperdataan korban. Model ini menempatkan kepetningan negara dan korban dalam satu sistem pemulihan aset yang terintegrasi melalui mekanisme identifikasi korban, verifikasi hubungan aset dengan kerugian yang dialami serta pemulihan hak korban secara proposional tanpa mengurangi efektifitas pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Copyrights © 2026