Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PEDOMAN KEJAKSAAN NO. 1 TAHUN 2021 TENTANG AKSES KEADILAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK DI KEJAKSAAN TINGGI NTB Nadiya Juana Dwi Astuti; Laely Wulandari; Atika Zahra Nirmala
Parhesia Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/p06adp45

Abstract

Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pelaksanaan Pedoman Kejaksaan No. 1Ttahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, serta menganalisis faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan pedoman tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pedoman ini telah terlaksana dengan baik di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana mulai diterapkan secara nasional sejak diundangkan dan ditetapkan pada tahun 2021. Penerapan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 dalam penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak diwujudkan melalui pendekatan hukum yang berperspektif gender dan berorientasi pada perlindungan korban. Jaksa dituntut untuk memahami relasi kuasa, kerentanan korban, serta dampak psikis dan sosial yang dialami perempuan dan anak. Dalam praktiknya, hal ini tercermin pada penyusunan surat dakwaan, tuntutan pidana, dan pelaksanaan persidangan yang tidak bias gender, tidak menyalahkan korban (victim blaming), serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Pedoman tersebut mengatur prosedur khusus dalam pemeriksaan korban perempuan dan anak.  
Harmonisasi  Asset Recovery dan Hak Keperdataan Korban dalam Pemulihan Aset Virtual Hasil Tindak Pidana Pencuain Uang Laely Wulandari; Atika Zahra Nirmala; Titin Nurfatlah
Private Law Vol 6 No 2 (2026): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/6cpb7980

Abstract

tantangan baru dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Karaterisitik aset virtual yang bersifat pseudinim, lintas yuridiksi dan mudah dipindahkan menjadikannya rentan dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyembunyikan maupuan menyamarkan hasil tindak pidana. Di sisi lain, keberhasilan negara dalam melakukan pelacakan, penyitaan dan perampasan aset virtual melalui mekanisme asset recovery tidak selalu diikuti kejelasan mengenai perlindungan korban atas asset yang berasal dari kerugian yang dialaminya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pemulihan aset virtual  hasil tindak pidan pencucian uang dalam sistem hukum Indonesia serta merumuskan model harmonisasi antara mekanisme asset recovery dan perlindungan hak keperdataan korban. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah peneltian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengakui asset virtual sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi objek pelacakan, penyitaan serta perampasan dalam resim tindak pidana pencucian uang. Namun demikian pengaturan yang ada masih berorientasi pada kepentingan negara dalam pemulihan aset dan belum mengatur secara jelas hubungan antara perampasan aset dan hak keperdataan korban. Oleh karena itu penelitian ini menawarkan model dual track recovery yang mengintegrasikan asset recovery dalam hukum pidana dan perlindungan hak keperdataan korban. Model ini menempatkan kepetningan negara dan korban dalam satu sistem pemulihan aset yang terintegrasi melalui mekanisme identifikasi korban, verifikasi hubungan aset dengan kerugian yang dialami serta pemulihan hak korban secara proposional tanpa mengurangi efektifitas pemberantasan tindak pidana pencucian uang.