Penelitian ini mengkaji status hukum penguasaan dan pemilikan tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada kawasan perumahan dan permukiman di Kabupaten Lombok Timur yang menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik empiris. Secara normatif, pengembang wajib menyediakan dan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah, namun dalam praktik masih ditemukan penguasaan oleh pengembang, keterlambatan penyerahan, serta penyalahgunaan fungsi yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan hak masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penguasaan dan pemilikan tanah PSU, mengidentifikasi hambatan yang terjadi, serta merumuskan model pengaturan dan tata kelola yang ideal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (socio-legal) dengan pendekatan undang-undang, konseptual, kasus, dan empiris melalui data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan PSU belum efektif akibat kelemahan regulasi daerah, kurangnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran hukum, serta belum terintegrasinya sistem administrasi pertanahan. Ketidakjelasan status hukum tanah PSU juga menghambat pengelolaan aset oleh Pemerintah Daerah dan mengurangi kepastian hak masyarakat atas fasilitas umum. Sebagai kontribusi ilmiah, penelitian ini menawarkan model pengaturan dan tata kelola PSU melalui penguatan regulasi, integrasi kelembagaan, optimalisasi administrasi pertanahan dan sertipikasi, serta transparansi dan pengawasan berbasis digital dengan pendekatan compliance driven governance. Model ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pengembang, memperkuat tata kelola aset publik, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif.
Copyrights © 2026