ABSTRAKPenelitian ini menganalisis implikasi penentuan batas eksploitasi air tanah terhadap tanggung jawab perdata dalam hukum lingkungan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan batas eksploitasi air tanah berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya air berdasarkan daya dukung lingkungan serta menjadi dasar penilaian terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pelanggaran terhadap batas tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab perdata berupa ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Selain itu, penerapan prinsip strict liability dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperkuat mekanisme pertanggungjawaban tanpa pembuktian unsur kesalahan. Kendala utama dalam implementasi adalah kesulitan pembuktian kausalitas serta lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat untuk menjamin efektivitas perlindungan air tanah secara berkelanjutan serta mendukung pembangunan berkelanjutan dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan kepentingan masyarakat luas secara adil dan berkelanjutan optimal.Kata Kunci: Air Tanah, Batas Eksploitasi, Tanggung Jawab Perdata, Perbuatan Melawan Hukum, Strict Liability
Copyrights © 2026