Permasalahan limbah plastik di pedesaan membutuhkan solusi inovatif dan berkelanjutan karena sistem pengelolaan yang belum efektif masih menyebabkan penumpukan limbah, dengan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Program pengabdian ini bertujuan menganalisis aspek hukum dalam pemanfaatan bantuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk pengelolaan limbah plastik di Desa Ajjakkang. Tujuan khusus meliputi: (1) mengidentifikasi regulasi terkait BUMDes dan pengelolaan limbah plastik di tingkat nasional dan daerah; (2) mengevaluasi kesesuaian serta efektivitas pemanfaatan dana BUMDes bagi aktivitas pengelolaan limbah plastik; dan (3) memberikan rekomendasi hukum dan kebijakan untuk memperkuat dukungan terhadap program ini. Metode pelaksanaan melibatkan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, pelatihan teknis daur ulang berbasis komunitas, serta pendampingan dalam pengelolaan dan pemasaran hasil daur ulang. Para pemangku kepentingan seperti pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pengelola BUMDes dilibatkan secara aktif guna memastikan keberlanjutan program. Diharapkan, analisis ini mendukung optimalisasi peran BUMDes dalam mengelola limbah plastik secara efisien, mendorong terbentuknya produk daur ulang bernilai ekonomis, serta meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat desa. Studi ini juga menawarkan gambaran strategi pemberdayaan BUMDes yang dapat direplikasi oleh desa lain sebagai solusi kolaboratif dan berkelanjutan menghadapi masalah limbah plastik.
Copyrights © 2025