Abstrak Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik toleransi dalam pelaksanaan salat tarawih di Masjid Darussalam Pucangan Kartasura Sukoharjo dari perspektif fikih al-ikhtilaf. Perbedaan jumlah rakaat salat tarawih antara delapan dan dua puluh rakaat sering menjadi sumber kontroversi di kalangan masyarakat Muslim. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara mendalam dengan pengurus masjid dan jamaah, serta studi literatur terkait fikih ikhtilaf dan toleransi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan salat tarawih di Masjid Darussalam sebanyak dua puluh tiga rakaat, namun jamaah yang meyakini delapan rakaat tetap mengikuti salat berjamaah hingga delapan rakaat sebelum meninggalkan jamaah secara tertib. Perbedaan keyakinan ini tidak menimbulkan konflik, melainkan dikelola dengan sikap saling menghormati yang mencerminkan penerapan fikih al-ikhtilaf dalam kehidupan nyata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan pelaksanaan ibadah dapat dikelola secara harmonis melalui internalisasi nilai toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan dalam praktik hukum Islam, serta memperkuat keharmonisan jamaah dalam praktik ibadah bersama.
Copyrights © 2026