Undang-Undang Guru dan Dosen mensyaratkan dua pilar utama profesionalisme guru, yaitu kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) dan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), kedua syarat tersebut tidak selalu berjalan paralel sehingga memunculkan kesenjangan struktural antara guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik namun belum berstatus profesional, dan guru yang telah berstatus profesional namun latar pendidikannya tidak selalu linear. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola kesenjangan tersebut serta faktor-faktor yang melatarinya melalui pendekatan mixed-methods sekuensial eksplanatori pada guru MI di tiga kabupaten binaan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Data dikumpulkan melalui survei terhadap 124 guru, wawancara mendalam terhadap 14 informan kunci, dan studi dokumen data kepegawaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya 48,4% guru berkualifikasi S1 linear PGMI yang telah tersertifikasi melalui PPG, sementara guru dengan latar S1 non-kependidikan hampir seluruhnya belum memiliki akses memadai terhadap program tersebut. Kesenjangan ini dipengaruhi oleh kuota PPG yang terbatas, mekanisme seleksi yang belum sepenuhnya berbasis kebutuhan riil madrasah, serta minimnya afirmasi bagi madrasah di wilayah tertinggal. Temuan ini berimplikasi pada perlunya redesain kebijakan distribusi kuota PPG yang lebih berpihak pada kesetaraan akses bagi guru madrasah, khususnya pada satuan pendidikan dasar keagamaan yang selama ini relatif termarginalkan dari arus utama kebijakan pendidikan nasional.
Copyrights © 2026