Dalam praktik, jual beli tanah di bawah tangan tidak jarang berujung pada sengketa hukum, baik antara penjual dan pembeli maupun dengan pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum jual beli tanah di bawah tangan prespektif asas kebebasan berkontrak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum jual beli tanah di bawah tangan ditinjau dari asas kebebasan berkontrak menurut KUHPerdata yaitu dimana jual beli tanah di bawah tangan, meskipun sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak , tidak dapat memindahkan Hak Milik atas tanah. Perjanjian tersebut hanya menimbulkan hubungan hutang-piutang. Peralihan hak yang sah harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akta jual beli di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna dalam sengketa kepemilikan tanah. Akta ini hanya dianggap sebagai permulaan bukti tertulis. Peralihan hak atas tanah yang sah secara hukum harus melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Copyrights © 2026