Gufran
Universitas Muhammadiyah Bima, Fakultas Hukum

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN PRESPEKTIF ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK Icha Afrianti; Gufran; Muhammad Amin
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 2 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15801

Abstract

Dalam praktik, jual beli tanah di bawah tangan tidak jarang berujung pada sengketa hukum, baik antara penjual dan pembeli maupun dengan pihak ketiga. Penelitian  ini  bertujuan  untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum jual beli tanah di bawah tangan prespektif asas kebebasan berkontrak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan  pendekatan  peraturan  perundang-undangan  dan  konseptual  melalui  studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum jual beli tanah di bawah tangan ditinjau dari asas kebebasan berkontrak menurut KUHPerdata  yaitu dimana jual beli tanah di bawah tangan, meskipun sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak , tidak dapat memindahkan Hak Milik atas tanah. Perjanjian tersebut hanya menimbulkan hubungan hutang-piutang. Peralihan hak yang sah harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akta jual beli di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna dalam sengketa kepemilikan tanah. Akta ini hanya dianggap sebagai permulaan bukti tertulis. Peralihan hak atas tanah yang sah secara hukum harus melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM MASYARAKAT SEKITAR KAWASAN TERHADAP PERUBAHAN STATUS CAGAR ALAM MENJADI TAMAN WISATA ALAM Erlanda Al Faizal; Gufran; Didik Irawansah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Maret (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15919

Abstract

Perubahan status kawasan konservasi dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam merupakan kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan fungsi konservasi sekaligus membuka peluang pemanfaatan kawasan secara terbatas melalui kegiatan wisata alam. Kebijakan ini menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap kedudukan hukum masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum masyarakat sekitar kawasan terhadap perubahan status Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, implementasi perlindungan hukum dan partisipasi masyarakat, serta implikasi perubahan status tersebut terhadap hak dan kewajiban masyarakat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat dan pihak terkait, studi kepustakaan, serta dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum masyarakat tetap diakui dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan meskipun terjadi perubahan status kawasan. Perubahan tersebut tidak menghapus hak masyarakat, tetapi mengubah mekanisme pemanfaatan kawasan sesuai dengan prinsip konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan. Implementasi perlindungan hukum dan partisipasi masyarakat telah memiliki dasar hukum, namun belum berjalan optimal karena masih terbatasnya sosialisasi, pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan pemahaman masyarakat terhadap perubahan status kawasan. Selain memberikan peluang ekonomi melalui pengembangan wisata alam, perubahan status juga menimbulkan kewajiban bagi masyarakat untuk menjaga kelestarian kawasan dan mematuhi ketentuan konservasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi, transparansi, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan.
PERBANDINGAN PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN MENURUT HUKUM ADAT PADA MASYARAKAT ADAT DONGGO KABUPATEN BIMA Risda; Zuhrah; Gufran
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Maret (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.16071

Abstract

Indonesia menganut sistem hukum waris yang bersifat pluralistik yang terdiri atas hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata. Keberagaman tersebut menyebabkan praktik pembagian warisan berbeda-beda sesuai dengan nilai-nilai agama, adat, dan budaya yang dianut oleh masing-masing masyarakat. Masyarakat Adat Donggo di Kabupaten Bima merupakan salah satu komunitas yang masih mempertahankan penerapan hukum waris adat meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam. Kondisi ini mencerminkan adanya interaksi antara hukum Islam dan hukum adat dalam praktik pembagian warisan. Tujuan dalam penelitian ini adalah a) Untuk mengetahui pembagian warisan menurut hukum islam dan b) Untuk mengetahui pembagian warisan menurut hukum adat pada masyarakat adat Donggo Kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, pembagian warisan pada masyarakat adat Donggo menerapkan harmonisasi antara hukum Islam dan hukum adat. Hukum Islam menjadi dasar dalam menentukan hak ahli waris sesuai Al-Qur'an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam, sedangkan pelaksanaannya dilakukan melalui musyawarah keluarga. Di sisi lain, hukum adat lebih mengutamakan nilai kekeluargaan, jasa ahli waris, kondisi ekonomi, dan kesepakatan bersama. Praktik tersebut mencerminkan pluralisme hukum yang bertujuan mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan keharmonisan keluarga.