Anak sebagai subjek hukum tetap memiliki hak atas perlindungan, identitas, dan kepastian hukum. Dalam hukum Islam klasik, anak yang lahir dari hubungan yang tidak sah secara syar’i umumnya dikategorikan sebagai anak luar nikah, sehingga nasabnya hanya dihubungkan kepada ibu dan keluarga ibunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum status nasab anak hasil perkawinan sedarah (incest) dalam perspektif hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perUndang-Undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan sedarah didalam konstitusi secara eksplisit diatur didalam pasal 8 Undang-Undang nomer 1 tahun 1974, pasal 39 Kompilasi hukum islam serta pasal 30 kuh perdata, ketiganya semua menyatakan bahwa pernikahan sedarah itu tidak dibenarkan dan tidak sah secara hukum maka apabila terjadi pernikahan sedarah konsekuensinya adalah pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan sangat rentan terjadinya perceraian. Status dan kedudukan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan incest baik legal maupun illegal adalah anak tidak sah
Copyrights © 2026