Penelitian ini membahas perlindungan data pribadi dalam pelaksanaan verifikasi faktual partai politik pada Pemilu 2024 di Kabupaten Garut dalam perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik pencatutan identitas masyarakat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tanpa persetujuan pemilik data, yang menunjukkan lemahnya perlindungan hak privasi dan pengawasan terhadap penggunaan data pribadi dalam tahapan pemilu. Penelitian bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan data pribadi dalam verifikasi faktual partai politik serta menelaahnya berdasarkan prinsip-prinsip siyasah dusturiyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap KPU Kabupaten Garut, Bawaslu, serta masyarakat yang mengalami pencatutan data.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi dalam verifikasi faktual partai politik belum terlaksana secara optimal, khususnya terkait pelanggaran hak kontrol subjek data atas identitas pribadinya. Bentuk pelanggaran tersebut tampak dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pencantuman status keanggotaan partai politik tanpa persetujuan, tanpa pemberitahuan, serta tanpa mekanisme validasi langsung kepada pemilik data. Kondisi ini menyebabkan masyarakat kehilangan kendali atas penggunaan identitas politiknya dan berpotensi menimbulkan kerugian administratif maupun sosial. Penelitian ini menemukan bahwa kelemahan perlindungan data tidak hanya disebabkan oleh keterbatasan sistem digital SIPOL, tetapi juga lemahnya akuntabilitas partai politik dan belum adanya sanksi yang memberikan efek jera terhadap praktik pencatutan data pribadi.Dalam perspektif siyasah dusturiyah, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip amanah, keadilan, dan perlindungan kehormatan manusia (hifdz al-‘ird) sebagai bagian dari maqashid syariah. Kegagalan negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dipandang bukan sekadar maladministrasi administratif, melainkan bentuk pengingkaran terhadap amanah publik sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. An-Nisa ayat 58. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan data pribadi harus menjadi prasyarat utama dalam menjaga legitimasi pemilu yang demokratis dan berkeadilan.
Copyrights © 2026