Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Implementasi Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah Mochamad Yuzar Rauf; M. Asro; Muhammad Amin
Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan Vol. 25 No. 1 (2026): JUNI
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/ekspose.v25i1.11640

Abstract

The circulation of alcoholic beverages in Bandung has reached alarming levels, with the RSUD Kota Bandung recording 152 alcohol poisoning cases in 2024 and Polrestabes data showing 67% of fatal traffic accidents involving teenagers occurred under the influence of alcohol. Local Regulation No. 10 of 2024, particularly Article 6 Paragraph (5), was enacted as a normative response, mandating identity verification for consumers aged at least 21 years. This study aims to analyze the implementation, operational barriers, and policy evaluation of the age verification requirement through the perspective of Siyasah Dusturiyah. The researcher applied a juridical-empirical approach using descriptive-analytical methods to examine how the law functions within social reality. Data were collected through in-depth interviews with authoritative sources and participatory observation. The research findings reveal that the identity card verification mechanism functions effectively only in formal businesses with structured management, while small retailers tend to disregard the obligation for economic gain. Disproportionate supervisory capacity and the proliferation of online transactions constitute the main structural barriers weakening regulatory enforcement. A Siyasah Dusturiyah review regards this regulation as a legitimate manifestation of the government's authority to protect rationality (hifz al-'aql) and progeny (hifz al-nasl), yet calls for strengthened cross-sectoral collaboration and digital oversight to ensure public welfare objectives are optimally achieved.   Peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung telah mencapai tingkat mengkhawatirkan: RSUD Kota Bandung mencatat 152 kasus keracunan alkohol sepanjang 2024, sementara data Polrestabes Bandung menunjukkan 67% kecelakaan lalu lintas fatal yang melibatkan remaja terjadi di bawah pengaruh alkohol. Kondisi ini menuntut penguatan regulasi yang diwujudkan melalui Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024, khususnya Pasal 6 Ayat (5) tentang kewajiban verifikasi usia minimal 21 tahun. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi, hambatan operasional, dan evaluasi kebijakan verifikasi usia tersebut melalui perspektif Siyasah Dusturiyah. Peneliti menerapkan pendekatan yuridis-empiris dengan metode deskriptif-analitis guna menelaah bekerjanya hukum dalam realitas sosial. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan narasumber otoritas dan observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme verifikasi usia berjalan efektif hanya pada usaha formal yang memiliki manajemen terstruktur dan kekhawatiran terhadap sanksi, sementara pedagang eceran cenderung mengabaikan kewajiban tersebut. Kapasitas pengawasan yang tidak proporsional dengan luas wilayah serta maraknya transaksi daring menjadi hambatan struktural yang melemahkan efektivitas penegakan regulasi. Tinjauan Siyasah Dusturiyah memandang regulasi ini sebagai manifestasi sah kewenangan pemerintah dalam melindungi akal (hifz al-'aql) dan keturunan (hifz al-nasl), namun menuntut penguatan kolaborasi lintas sektor dan pengawasan digital agar tujuan kemaslahatan publik tercapai secara optimal.
Implementation of Pandeglang Regency Regional Regulation Number 4 of 2008 on Environmental Cleanliness, Beauty, and Order at Teluk Labuan Beach: A Siyasah Dusturiyah Perspective M.Fathurrohman; Asro Asro; Muhammad Amin
Community: Jurnal Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Hasil Penelitian
Publisher : Perkumpulan Dosen Tarbiyah Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61166/community.v5i1.186

Abstract

This study analyzes the implementation of Regional Regulation of Pandeglang Regency Number 4 of 2008 concerning Environmental Cleanliness, Beauty, and Order (K3) at Teluk Labuan Beach during 2024–2025. The research is motivated by pressing environmental conditions, as data from SIPSN 2024 records an annual waste generation of 191,868.84 tons in Pandeglang Regency, with only about 34 percent properly managed. In addition, the 2024 Waste Management Performance Index (IKPS) places the regency at a low score of 44.7, particularly due to minimal human resource capacity and budget allocation. Teluk Labuan Beach, previously labeled among the dirtiest beaches in Indonesia by the Pandawara Group in 2023, continues to face recurring waste accumulation despite repeated clean-up initiatives. This study applies a descriptive qualitative method through in-depth interviews with key stakeholders, including the Environmental Agency, sub-district authorities, village officials, and local communities, supported by documentation and field observations. The analysis employs theories of legal effectiveness, policy implementation, and the perspective of siyasah dusturiyah. The findings identify several major challenges, including limited operational resources, low public awareness, weak enforcement of sanctions, and the natural topography of the bay that facilitates waste buildup. From the perspective of siyasah dusturiyah, the regulation’s implementation has not fully embodied the principles of public welfare and justice, indicating the need for stronger institutional commitment and comprehensive policy reinforcement.
TINJAUAN SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENGATURAN VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PADA PEMILU 2024 DI KABUPATEN GARUT Muhammad Agpa Nugraha; Lutfi Fahrul Rizal; Muhammad Amin
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1412

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan data pribadi dalam pelaksanaan verifikasi faktual partai politik pada Pemilu 2024 di Kabupaten Garut dalam perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik pencatutan identitas masyarakat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tanpa persetujuan pemilik data, yang menunjukkan lemahnya perlindungan hak privasi dan pengawasan terhadap penggunaan data pribadi dalam tahapan pemilu. Penelitian bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan data pribadi dalam verifikasi faktual partai politik serta menelaahnya berdasarkan prinsip-prinsip siyasah dusturiyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap KPU Kabupaten Garut, Bawaslu, serta masyarakat yang mengalami pencatutan data.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi dalam verifikasi faktual partai politik belum terlaksana secara optimal, khususnya terkait pelanggaran hak kontrol subjek data atas identitas pribadinya. Bentuk pelanggaran tersebut tampak dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pencantuman status keanggotaan partai politik tanpa persetujuan, tanpa pemberitahuan, serta tanpa mekanisme validasi langsung kepada pemilik data. Kondisi ini menyebabkan masyarakat kehilangan kendali atas penggunaan identitas politiknya dan berpotensi menimbulkan kerugian administratif maupun sosial. Penelitian ini menemukan bahwa kelemahan perlindungan data tidak hanya disebabkan oleh keterbatasan sistem digital SIPOL, tetapi juga lemahnya akuntabilitas partai politik dan belum adanya sanksi yang memberikan efek jera terhadap praktik pencatutan data pribadi.Dalam perspektif siyasah dusturiyah, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip amanah, keadilan, dan perlindungan kehormatan manusia (hifdz al-‘ird) sebagai bagian dari maqashid syariah. Kegagalan negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dipandang bukan sekadar maladministrasi administratif, melainkan bentuk pengingkaran terhadap amanah publik sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. An-Nisa ayat 58. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan data pribadi harus menjadi prasyarat utama dalam menjaga legitimasi pemilu yang demokratis dan berkeadilan.