Penelitian ini menganalisis dinamika transformasi metodologi ijtihad dengan menitikberatkan pada instrumen ijmā‘ dan qiyās dalam kerangka sistem hukum hybrid Indonesia melalui pendekatan qawā‘id fiqhiyyah. Perkembangan masyarakat yang ditandai oleh akselerasi teknologi, globalisasi ekonomi, serta pluralitas sistem hukum menuntut adanya reformulasi metodologi penetapan hukum Islam agar tidak terjebak dalam pendekatan tekstual yang statis. Dalam konteks tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ulang fungsi epistemologis ijmā‘ dan qiyās sekaligus merumuskan model integratif yang mampu menjembatani norma keagamaan dengan realitas hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis yang diperkaya dengan perspektif sosio-legal, serta didukung oleh metode Systematic Literature Review (SLR) terhadap literatur kontemporer dan khazanah turāṯ. Hasil kajian menunjukkan bahwa ijmā‘ tidak lagi dipahami semata sebagai konsensus absolut para mujtahid, melainkan berkembang menjadi mekanisme kolektif-institusional yang lebih kontekstual. Sementara itu, qiyās mengalami perluasan fungsi sebagai metode analogi yang adaptif terhadap perkembangan isu-isu modern dengan mempertimbangkan dimensi interdisipliner. Dalam proses ini, qawā‘id fiqhiyyah memainkan peran strategis sebagai prinsip universal yang mengarahkan integrasi antara norma syar‘i dan kebutuhan praktis masyarakat. Penelitian ini menawarkan konstruksi konseptual berupa “Model Ijtihad Hybrid” yang mengintegrasikan sumber normatif, rasionalitas hukum, dan kaidah fiqh dalam satu kerangka metodologis yang koheren. Model ini diharapkan dapat memperkuat relevansi uṣūl al-fiqh dalam menjawab tantangan hukum kontemporer serta mendukung harmonisasi antara hukum Islam dan sistem hukum nasional di Indonesia.
Copyrights © 2026