QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026

JARIMAH ZINA, PELECEHAN SEKSUAL DAN PEMERKOSAAN DALAM PIDANA ISLAM, HUDUD, KEDUDUKAN SAKSI DALAM PERKARA ZINA: PERBANDINGAN ANTARA QONUN NO. 4 TAHUN 2024 TENTANG JINAYAH DAN UU NO. 21 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

Zainal Abidin (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Ar Raudhah)
Rina Feriana (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Ar Raudhah)
Ramadhan Syahmedi (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Mhd. Yadi Harahap (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini membahas tentang jarimah zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan dalam perspektif hukum pidana Islam, serta menganalisis kedudukan saksi dalam perkara zina dan melakukan perbandingan antara Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Aceh dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan analisis konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zina dalam hukum Islam didefinisikan sebagai hubungan seksual di luar pernikahan sah yang termasuk dalam kategori jarimah hudud dengan sanksi yang telah ditentukan secara tegas dalam Al-Qur'an dan hadis. Pembuktian zina mensyaratkan empat orang saksi laki-laki yang adil, atau pengakuan pelaku, yang mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum Islam. Pelecehan seksual dan pemerkosaan dalam perspektif Islam juga mendapat perhatian serius dengan sanksi yang dapat dikategorikan sebagai hudud, ta'zir, atau bahkan hirabah tergantung pada tingkat kejahatannya. Perbandingan antara Qanun Jinayat Aceh dan KUHP Nasional menunjukkan perbedaan paradigmatik yang signifikan, dimana Qanun Jinayat menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam secara lebih substantif dengan sanksi cambuk dan rajam, sementara KUHP Nasional mengkonstruksikan zina sebagai delik aduan dengan pendekatan yang lebih restriktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pendekatan integratif yang mampu mengharmonisasikan nilai-nilai normatif hukum Islam dengan prinsip-prinsip hukum positif dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, keadilan substantif, dan kemaslahatan masyarakat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qanun

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies (E-ISSN 2964-4690) is a high-quality, open-access peer-reviewed international journal published two times a year (March, September) by Asian Publisher. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies focusing on historical, comparative, and legal and societal ...