Penelitian ini membahas tentang jarimah zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan dalam perspektif hukum pidana Islam, serta menganalisis kedudukan saksi dalam perkara zina dan melakukan perbandingan antara Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Aceh dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan analisis konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zina dalam hukum Islam didefinisikan sebagai hubungan seksual di luar pernikahan sah yang termasuk dalam kategori jarimah hudud dengan sanksi yang telah ditentukan secara tegas dalam Al-Qur'an dan hadis. Pembuktian zina mensyaratkan empat orang saksi laki-laki yang adil, atau pengakuan pelaku, yang mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum Islam. Pelecehan seksual dan pemerkosaan dalam perspektif Islam juga mendapat perhatian serius dengan sanksi yang dapat dikategorikan sebagai hudud, ta'zir, atau bahkan hirabah tergantung pada tingkat kejahatannya. Perbandingan antara Qanun Jinayat Aceh dan KUHP Nasional menunjukkan perbedaan paradigmatik yang signifikan, dimana Qanun Jinayat menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam secara lebih substantif dengan sanksi cambuk dan rajam, sementara KUHP Nasional mengkonstruksikan zina sebagai delik aduan dengan pendekatan yang lebih restriktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pendekatan integratif yang mampu mengharmonisasikan nilai-nilai normatif hukum Islam dengan prinsip-prinsip hukum positif dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, keadilan substantif, dan kemaslahatan masyarakat.
Copyrights © 2026