Penelitian ini mengkaji kedudukan zakat profesi digital yang bersumber dari aktivitas influencer, YouTuber, dan content creator Muslim dalam perspektif ekonomi syariah kontemporer. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penghasilan digital merupakan bentuk harta yang sah dan produktif sehingga dapat menjadi objek zakat ketika telah memenuhi nisab yang ditetapkan syariat. Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai mekanisme perhitungan, waktu pembayaran, dan syarat haul, para pakar ekonomi Islam sepakat bahwa substansi zakat profesi digital sejalan dengan prinsip keadilan, pemerataan kesejahteraan, dan kemaslahatan sosial. Penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai kendala implementasi, seperti rendahnya pemahaman zakat di kalangan pelaku ekonomi digital, karakter pendapatan yang fluktuatif, serta belum tersedianya pedoman regulasi yang komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran lembaga zakat melalui inovasi layanan digital, edukasi publik, dan pengembangan fatwa yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa penghasilan yang diperoleh influencer, Youtuber, dan content creator Muslim dapat dikategorikan sebagai objek zakat karena memenuhi unsur kepemilikan yang sah dan produktif secara syariat sehingga wajib dizakati ketika sampai haul dan nisab. Substansi zakat profesi digital sejalan dengan prinsip keadilan, pemerataan kesejahteraan, dan kemaslahatan sosial dengan perbedaan pandangan di tiga hal yakni mekanisme perhitungan, waktu pembayaran, syarat haul. Kendala implementasi di lapangan banyak dari mereka yang masih belum bayar zakat disebabkan, rendahnya literasi zakat, pendapatan fluktuatif, dan regulasi belum komprehensif.
Copyrights © 2026