Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau serta meninjaunya dari perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan daerah tersebut belum berjalan secara optimal. Lemahnya pengawasan, kurang tegasnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat menjadi faktor utama terjadinya penyalahgunaan RTH. Dalam perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah, pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, memiliki kewajiban untuk menegakkan kebijakan secara efektif demi mewujudkan kemaslahatan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran pemerintah dan peningkatan partisipasi masyarakat agar fungsi RTH dapat terjaga secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai Islam.
Copyrights © 2026