Perkawinan merupakan institusi hukum yang memiliki dimensi keagamaan, sosial, dan yuridis sehingga memerlukan pengaturan yang jelas untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga. Dalam praktiknya, nikah siri dan poligami tanpa izin masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait perlindungan perempuan dan anak, status hukum perkawinan, serta kepastian hak-hak keperdataan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap praktik tersebut dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai nikah siri dan poligami tanpa izin dalam KUHP Baru serta relevansinya dalam perspektif fikih jinayah dan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru tidak mengatur nikah siri sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, tetapi membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap perbuatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan status perkawinan dan pelanggaran hukum lainnya. Selain itu, Pasal 401 sampai dengan Pasal 404 KUHP Baru mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perkawinan. Poligami tetap diperbolehkan secara terbatas dengan syarat memperoleh izin pengadilan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perspektif fikih jinayah, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai jarimah ta'zir, sedangkan dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah pengaturan tersebut bertujuan melindungi nasab, hak-hak perempuan dan anak, serta mewujudkan ketertiban sosial. Oleh karena itu, pengaturan hukum mengenai nikah siri dan poligami tanpa izin pada dasarnya sejalan dengan tujuan hukum Islam dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan masyarakat.
Copyrights © 2026