Penelitian ini menganalisis implementasi Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur No. 08 Tahun 2017 mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa pasca meninggal dunia sebelum masa jabatan berakhir di Desa Labuhan Ratu. Tujuan utamanya adalah untuk mendeskripsikan proses transisi kepemimpinan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan, serta mengevaluasi praktik tersebut dalam perspektif Fiqih Siyasah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif lapangan (field research) dengan pendekatan sosiologi hukum dan perundang-undangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Penjabat Kepala Desa, BPD, dan tokoh masyarakat setempat. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahap reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil awal penelitian menunjukkan bahwa kekosongan jabatan kepala desa mengakibatkan berbagai rintangan dalam birokrasi, khususnya dalam hal pengambilan keputusan penting dan koordinasi di dalam organisasi karena adanya batasan kekuasaan dari pejabat sementara. Hal ini berdampak pada perlambatan kegiatan di level desa serta menurunnya tanggapan terhadap pelayanan publik, yang berujung pada munculnya pandangan negatif dari masyarakat terkait kinerja Lembaga. Secara khusus, kajian ini menilai keselarasan implementasi hukum positif dengan prinsip-prinsip ketatanegaraan Islam seperti keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan umat. Penelitian ini berkontribusi sebagai referensi bagi penyempurnaan kebijakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel.
Copyrights © 2026