Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pembinaan suami istri mualaf menuju keluarga sakinah berdasarkan perspektif hukum keluarga Islam di Desa Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang melibatkan pihak KUA, pasangan mualaf, dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan KUA meliputi bimbingan perkawinan, penyuluhan agama, konsultasi keluarga, dan pendampingan keagamaan. Pembinaan tersebut berpengaruh terhadap pemahaman agama pasangan mualaf, pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri, serta keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini juga menemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan pembinaan, yaitu keterbatasan pemahaman agama pasangan mualaf, rendahnya partisipasi masyarakat, dan keterbatasan sarana pendukung. Berdasarkan perspektif hukum keluarga Islam, upaya pembinaan yang dilakukan KUA merupakan bagian dari pembentukan keluarga sakinah melalui penguatan pemahaman dan praktik nilai-nilai keislaman dalam kehidupan rumah tangga.
Copyrights © 2026