Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum hibah dan wasiat kepada anak angkat sebagai bentuk perlindungan hukum dalam sistem kewarisan Indonesia berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris menurut hukum waris Islam karena tidak adanya hubungan nasab dengan orang tua angkat. Namun demikian, hukum Indonesia tetap memberikan perlindungan hukum melalui instrumen hibah, wasiat, dan wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI. Dalam perspektif KUHPerdata, anak angkat memiliki peluang yang lebih luas untuk memperoleh harta dari orang tua angkat melalui hibah dan wasiat berdasarkan prinsip kebebasan hukum perdata. Perkembangan praktik peradilan menunjukkan adanya kecenderungan hakim untuk mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kemaslahatan melalui penerapan wasiat wajibah dan pengakuan terhadap hibah yang dilakukan secara sah. Meskipun demikian, perlindungan hukum terhadap anak angkat masih menghadapi berbagai tantangan, seperti sengketa dengan ahli waris kandung, pengangkatan anak yang tidak dilakukan melalui prosedur hukum yang resmi, serta perlunya harmonisasi antara hukum nasional dan hukum Islam. Oleh karena itu, hibah, wasiat, dan wasiat wajibah memiliki peran strategis dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak anak angkat dalam sistem kewarisan Indonesia.
Copyrights © 2026