Era Society 5.0 telah mengubah karakter kejahatan melalui munculnya tindak pidana berbasis digital yang menantang paradigma hukum pidana konvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum pidana digital di Indonesia, khususnya relasi normatif antara KUHP Nasional, UU ITE, dan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara, serta menawarkan arah reformulasi hukum yang lebih berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis melalui perspektif hak asasi manusia serta maqāṣid al-syarī‘ah. Kajian ini menemukan bahwa regulasi tindak pidana digital Indonesia masih menghadapi persoalan disharmonisasi norma, perluasan kriminalisasi, dan potensi multitafsir dalam penerapan hukum. Kondisi tersebut berimplikasi terhadap keseimbangan antara kebutuhan keamanan siber dan jaminan kebebasan berekspresi, privasi, serta hak atas informasi. Penelitian ini menegaskan bahwa pembangunan hukum pidana digital tidak cukup diarahkan pada penguatan aspek represif, tetapi harus berbasis prinsip legalitas, proporsionalitas, due process of law, dan perlindungan hak digital. Reformulasi hukum siber Indonesia perlu dibangun melalui sistem regulasi yang integratif, responsif, dan berorientasi pada kemaslahatan manusia. Perspektif maqāṣid al-syarī‘ah memperkuat gagasan bahwa hukum digital harus menjamin perlindungan kehormatan, keamanan, kebebasan, dan martabat manusia sebagai tujuan utama hukum.
Copyrights © 2026