Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang terlibat dalam sirkus OCI diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan, seperti terpisah dari keluarga, tidak mendapatkan pendidikan formal, dipaksa bekerja sejak kecil, serta mengalami kekerasan fisik dan psikologis. Tindakan tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Upaya penanganan dilakukan melalui perlindungan hukum, pembentukan tim pencari fakta, rehabilitasi korban, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya eksploitasi anak di masa depan.
Copyrights © 2026