Perkembangan teknologi finansial di era digital telah melahirkan berbagai metode pembayaran baru, salah satunya adalah layanan paylater yang banyak digunakan oleh Generasi Z. Kemudahan bertransaksi secara digital dengan sistem "beli sekarang, bayar nanti" berpotensi mendorong perilaku konsumtif di kalangan pengguna muda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan paylater dalam transaksi digital pada Generasi Z ditinjau dari hukum Islam serta mengkaji dampaknya terhadap perilaku konsumtif. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan (library research), mengacu pada fatwa DSN-MUI, prinsip-prinsip fiqh muamalah, serta teori perilaku konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan paylater dalam praktiknya mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) dan potensi riba jika terdapat denda keterlambatan atau bunga terselubung, sehingga tidak sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, fitur kemudahan akses dan tenggat waktu tanpa bunga dalam periode tertentu terbukti meningkatkan frekuensi belanja impulsif di kalangan Generasi Z, yang berdampak pada pola konsumtif berlebihan dan kesulitan keuangan pribadi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya literasi keuangan syariah dan pengawasan ketat terhadap layanan paylater agar tidak melanggar prinsip-prinsip Islam sekaligus melindungi generasi muda dari jeratan konsumerisme digital.
Copyrights © 2026