Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip maqashid syariah dalam pengembangan layanan digital perbankan syariah. Maqashid yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta digunakan sebagai panduan normatif untuk menilai kesesuaian desain, tata kelola, dan kebijakan layanan digital. Tujuan penelitian iniĀ adalah untuk mengevaluasi seberapa jauh prinsip maqashid diterapkan dalam layanan digital perbankan syariah dan menemukan tantangan serta peluang implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, analisis dokumen kebijakan institusi dan fatwa, serta kajian kasus sekunder pada inovasi digital dalam perbankan syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa maqashid diterapkan melalui kebijakan privasi dan perlindungan data, mekanisme keamanan transaksi, fitur edukasi produk untuk mencegah praktik non-syariah, dan kebijakan produk yang menekankan keadilan serta perlindungan nasabah. Namun, penerapan masih terhambat oleh kurangnya pedoman operasional penerapan maqashid untuk teknologi baru, perbedaan interpretasi di antara pihak-pihak terkait, dan kekurangan regulasi mengenai interoperabilitas dan transparansi. Rekomendasi mencakup penyusunan panduan operasional maqashid untuk inovasi digital, penyelarasan fatwa dan regulasi, serta pengembangan indikator kepatuhan syariah khusus untuk layanan digital. Temuan ini penting bagi akademisi, regulator, dan praktisi perbankan syariah yang mengembangkan layanan digital berbasis maqashid.
Copyrights © 2026