QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Wewenang Pasca Putusan MK No.25/PUU-XIV/2016 dan UU No. 1 Tahun 2023

Tiara Mustika (Universitas Selamat Sri)
Akhmad Zaim Firdausi (Universitas Selamat Sri)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2026

Abstract

Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik merupakan masalah signifikan yang berada pada persimpangan hukum pidana dan hukum konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pidana pejabat publik setelah perubahan paradigma dari tindak pidana formal menjadi tindak pidana materiil, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Teknik penelitian juridis normatif mencakup pendekatan legislatif, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beban pembuktian untuk tindak pidana korupsi secara substansial diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menuntut adanya kerugian keuangan nyata bagi negara, bukan hanya potensi kerugian. Studi ini menyimpulkan bahwa pembuktian unsur niat jahat (mens rea) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan integrasi mekanisme pengawasan internal pemerintah (APIP) sangat penting untuk menghentikan kriminalisasi kebijakan. Untuk mempertahankan kebebasan diskresi dalam pengelolaan pemerintah, perlindungan hukum bagi personel publik kini bergantung pada kebutuhan adanya kerugian negara yang nyata dan kepatuhan terhadap aturan administratif

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qosim

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora dengan e-ISSN 2987-713X (online) p-ISSN 3025-5163 (cetak) dan Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal multidisiplin dan akses terbuka peer-reviewed dengan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Jurnal QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & ...