Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik merupakan masalah signifikan yang berada pada persimpangan hukum pidana dan hukum konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pidana pejabat publik setelah perubahan paradigma dari tindak pidana formal menjadi tindak pidana materiil, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Teknik penelitian juridis normatif mencakup pendekatan legislatif, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beban pembuktian untuk tindak pidana korupsi secara substansial diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menuntut adanya kerugian keuangan nyata bagi negara, bukan hanya potensi kerugian. Studi ini menyimpulkan bahwa pembuktian unsur niat jahat (mens rea) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan integrasi mekanisme pengawasan internal pemerintah (APIP) sangat penting untuk menghentikan kriminalisasi kebijakan. Untuk mempertahankan kebebasan diskresi dalam pengelolaan pemerintah, perlindungan hukum bagi personel publik kini bergantung pada kebutuhan adanya kerugian negara yang nyata dan kepatuhan terhadap aturan administratif
Copyrights © 2026