Perselisihan hasil pemilu tidak hanya berkaitan dengan perbedaan perolehan suara, tetapi juga menyangkut integritas proses pemilu dan perlindungan terhadap kemurnian suara rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menarik untuk dikaji karena memuat permasalahan hilangnya dokumen hasil pemilu, ketidaksesuaian data suara, serta sengketa terkait pelaksanaan rekapitulasi suara ulang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum dalam penetapan hasil pemilu di TPS dan mengkaji pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan putusan (decision approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika hukum dalam perkara ini berasal dari kelemahan administrasi pemilu, pengelolaan dokumen hasil pemilu, dan pengawasan terhadap proses rekapitulasi suara. Meskipun terdapat berbagai permasalahan administratif yang didalilkan Pemohon, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa dalil tersebut tidak didukung alat bukti yang cukup dan tidak terbukti memengaruhi hasil pemilu secara signifikan. Oleh karena itu, permohonan Pemohon ditolak. Putusan ini menunjukkan bahwa pembuktian memiliki kedudukan yang sangat menentukan dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sekaligus memperlihatkan adanya tantangan dalam mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam sengketa pemilu.
Copyrights © 2026