Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab perusahaan penerbangan terhadap kehilangan barang dalam bagasi penumpang serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penumpang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan bahan hukum lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan penerbangan memiliki tanggung jawab hukum atas kehilangan bagasi tercatat yang berada dalam pengawasannya selama proses pengangkutan udara. Tanggung jawab tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur mengenai tanggung jawab pengangkut udara. Penumpang yang mengalami kerugian akibat kehilangan bagasi berhak memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala, seperti kesulitan pembuktian isi bagasi, keterbatasan nilai ganti rugi, dan kurangnya pemahaman penumpang mengenai prosedur pengajuan klaim. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan bagasi serta optimalisasi mekanisme penyelesaian klaim guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif bagi penumpang.
Copyrights © 2026