Penelitian ini meneliti kesenjangan antara penurunan angka pernikahan dan peningkatan angka perceraian di Indonesia melalui lensa hukum. Data yang dikumpulkan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Mahkamah Agung mengungkapkan hasil yang berlawanan: pernikahan mengalami penurunan yang signifikan selama sepuluh tahun terakhir, sementara angka perceraian meningkat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersamaan dengan pendekatan multidimensional. Temuan menunjukkan bahwa kesenjangan ini dibentuk oleh unsur-unsur ekonomi, perubahan norma sosial budaya, perubahan kesadaran hukum masyarakat, dan kemajuan dalam peraturan hukum keluarga. Dalam perspektif hukum, kejadian ini mendorong interpretasi yang lebih luas terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi dalam hukum keluarga yang efektif menanggapi perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat modern.
Copyrights © 2026