Revolusi digital telah mentransformasi tatanan kehidupan global secara fundamental, namun di sisi lain menghadirkan tantangan etis yang kompleks seperti penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian (hate speech), dan kejahatan siber (cyber crime). Fenomena degradasi moral di ruang siber ini menunjukkan adanya dis-koneksi antara kecakapan teknis dan kesadaran etis pengguna internet, yang diperburuk dengan rendahnya tingkat kesantunan digital di Indonesia menurut Digital Civility Index. Kajian ini bertujuan untuk merumuskan landasan etika digital yang integratif berdasarkan perspektif Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi serta mengeksplorasi implementasinya dalam realitas kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Hasil kajian menunjukkan bahwa etika digital dalam Islam bukan sekadar kesepakatan sosial (netiquette), melainkan manifestasi dari akidah dan penyempurnaan iman yang memiliki konsekuensi teologis. Prinsip-prinsip utama etika digital yang ditemukan meliputi: (1) Muraqabatullah, yaitu kesadaran batin akan pengawasan Allah sebagai kontrol internal; (2) Tabayyun, yaitu kewajiban verifikasi informasi untuk mencegah fitnah; (3) Integritas dan Amanah dalam mengelola informasi; serta (4) Pengendalian Lisan dan Tulisan berdasarkan prinsip "berkata baik atau diam" (Al-Kitab kal-Khitab). Implementasi praktis dari kajian ini mencakup panduan etis dalam memproduksi konten yang maslahat, menjaga "hijab digital" atau batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan, sikap selektif terhadap lingkungan pertemanan (circle) dan algoritma media sosial, serta melindungi diri dari maksiat dan kejahatan digital (cyber crime). Kajian ini menyimpulkan bahwa transformasi digital harus diimbangi dengan literasi digital berbasis wahyu agar setiap jejak digital dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Copyrights © 2026