Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merugikan masyarakat dan mencerminkan lemahnya efektivitas penegakan hukum. Tujuan penelitian untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku serta upaya pencegahannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan penerapan Pasal 378 KUHP belum optimal dan dipengaruhi faktor sosial serta rendahnya literasi hukum. Temuan ini memperkuat perlunya pembaruan hukum dan peningkatan pengawasan. Kesimpulan menegaskan pentingnya sinergi penegakan hukum dan edukasi publik.
Copyrights © 2026