Pengendalian massa dalam negara hukum demokratis menghadapi ketegangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga memerlukan evaluasi empiris terhadap implementasi kebijakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Perkap Polri Nomor 16 Tahun 2006 serta faktor yang memengaruhinya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan implementasi berjalan normatif, namun terkendala sumber daya, dinamika massa, dan diskresi aparat. Temuan ini memperkaya kajian hukum empiris dan praktik kepolisian. Kesimpulan menegaskan perlunya penguatan profesionalisme dan pembaruan regulasi adaptif.
Copyrights © 2026