Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan fenomena gig economy yang ditandai dengan munculnya jutaan pekerja yang bekerja melalui platform digital. Di Indonesia, pekerja gig seperti pengemudi ojek daring, kurir, dan pekerja lepas berbasis aplikasi secara formal ditempatkan dalam konstruksi hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Konstruksi ini mengakibatkan pekerja gig tidak mendapatkan perlindungan hukum ketenagakerjaan yang memadai, termasuk upah minimum, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak normatif lainnya. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan untuk menganalisis status hukum pekerja gig dalam hukum positif Indonesia serta urgensi pembentukan regulasi khusus. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum yang signifikan dalam pengaturan pekerja gig, dan pembentukan RUU Pekerja Gig atau pengaturan khusus dalam pembaruan hukum ketenagakerjaan menjadi sangat mendesak guna menjamin keseimbangan antara fleksibilitas pasar kerja dan perlindungan hak-hak pekerja.
Copyrights © 2026