Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kaidah fiqh Al-Yaqīn Lā Yazūlu bi al-Syakk (keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan) terhadap status kehalalan produk impor yang tidak memiliki label halal, serta mengkaji relevansi dan titik temunya dengan regulasi jaminan produk halal di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (library research) dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan fiqh, di mana bahan hukum dianalisis secara kualitatif normatif melalui pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kaidah ini terhadap produk impor tanpa label halal tidak dapat dilakukan secara seragam, melainkan harus memperhatikan posisi epistemik produk dalam spektrum yaqīn–zann–syakk. Pada produk yang bahan bakunya bersumber dari komoditas netral, ketiadaan label halal merupakan kekosongan administratif, bukan indikasi keharaman substantif, sehingga hukum asalnya tetap halal. Sebaliknya, pada produk olahan dengan komposisi kompleks yang asal-usul bahannya tidak dapat dipastikan, ketiadaan label mencerminkan keraguan substantif yang menuntut penerapan prinsip iḥtiyāṭ (kehati-hatian). Penelitian ini juga menemukan bahwa kewajiban sertifikasi halal dalam UU JPH dapat dipahami sebagai bentuk institusionalisasi prinsip iḥtiyāṭ dalam sistem hukum negara, bukan sebagai pertentangan terhadap kaidah fiqh, melainkan sebagai instrumen yang saling melengkapi dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen Muslim di Indonesia.
Copyrights © 2026