Moderasi beragama telah menjadi agenda strategis nasional Indonesia dalam menghadapi ancaman radikalisme yang kini semakin bermigrasi ke ruang digital. Artikel ini menganalisis moderasi beragama melalui perspektif maqasid al-shariah sebagai kerangka normatif-teleologis yang menyediakan fondasi filosofis bagi praktik moderasi beragama, sekaligus merespons tantangan radikalisme digital yang mengancam kelima daruriyyat (perlindungan fundamental) dalam maqasid. Melalui pendekatan kualitatif-deskriptif dengan analisis literatur sistematis, penelitian ini mengembangkan kerangka kerja komprehensif lima dimensi yang mencakup dimensi teologis-normatif (hifz al-din), digital-teknologis (hifz al-'aql), sosiologis-komunitas (hifz al-nasl), institusional-struktural (hifz al-mal), dan kultural-identitas (hifz al-nafs). Temuan menunjukkan bahwa radikalisme digital secara sistematis mengancam seluruh daruriyyat melalui mekanisme distorsi teologis, manipulasi algoritmik, fragmentasi sosial, kooptasi institusional, dan erosi identitas moderat. Model transformasi empat fase yang dikembangkan terdiri dari identifikasi, mitigasi, resiliensi, dan transformasi, memberikan peta jalan operasional bagi institusi keagamaan. Studi kasus terhadap Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Kementerian Agama RI mengungkapkan keragaman pendekatan dan tantangan kontekstual. Analisis kritis mengidentifikasi empat risiko utama: reduksi maqasid menjadi formalisme, disinformasi dan algoritma radikalisasi, eksklusionisme komunitas, dan kooptasi politis. Artikel ini berkontribusi pada pengembangan model moderasi beragama berbasis maqasid yang responsif terhadap dinamika radikalisme digital
Copyrights © 2026