Reformasi hukum keluarga Islam merupakan respons terhadap perubahan sosial dalam masyarakat modern untuk memastikan keadilan bagi perempuan dan anak-anak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis model komparatif reformasi hukum keluarga Islam di Malaysia dan Thailand. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan hukum komparatif, studi ini menemukan bahwa Malaysia menerapkan pendekatan yang berpusat pada negara melalui kodifikasi Undang-Undang Hukum Keluarga Islam. Sebaliknya, Thailand menggunakan pendekatan yang berpusat pada masyarakat, di mana hukum keluarga Islam beroperasi sebagai hukum yang hidup di wilayah Selatan (Pattani, Yala, Narathiwat, dan Satun) dengan keterlibatan otoritas Qadhi. Perbedaan ini secara signifikan dipengaruhi oleh posisi politik umat Islam sebagai mayoritas di Malaysia dan minoritas di Thailand. Implikasi dari studi ini menunjukkan bahwa fleksibilitas hukum Islam memungkinkan adaptasi yang berbeda tergantung pada struktur hukum nasional dan konfigurasi politik negara tersebut .
Copyrights © 2026