Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

KEWARISAN ISLAM DALAM PERSFEKTIF KEADILAN GENDER Syaikhu Syaikhu
El-Mashlahah Vol 8, No 2 (2018)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (840.253 KB) | DOI: 10.23971/maslahah.v8i2.1323

Abstract

Hukum sebagai kontrusksi sosial, mempunyai lingkup yang sangat luas, meliputi segala aspek kehidupan manusia.Pandangan klasik mengemukakan bahwa hukum itu netral adanya.Dengan demikian hukum bersifat otonom dan tidak terkait dengan pengaruh-pengaruh di luar bidang hukum.Demikian juga degan pandangan pengertian dalam hukum murni dari Hans Kelsen bahwa hukum itu hanya melihat kebenaran formal, yaitu kebenaran yang tidak melihat kenyataan sosial yang ada.Sehingga hukum ini dikatakana adil apabila mampu berfungsi netral.Tetapi ada yang berpendapat berbeda dengan pandangan diatas bahwa hukum itu dapat dikatakan adil apabila hukum itu melihat kenyataan sosial.Sehingga hukum itu tidak bisa lepas dari pengaruh-pengaruh di luar hukum sehingga hukum tidak bersifat netral namun sangat terkait dengan perilaku dan budaya dalam masyarakat.Dalam membicarakan keadilan dan kesetaraan gender, nampaknya pandangan pertama (positivisme hukum) sudah tidak dapat diterima. Karena hukum positip hanya mengejar kebenaran formal yang sudah baku saja tanpa melihat kenyataan yang di inginkan oleh masyarakat. Nilai-nilai keadilan menurut hukum waris Islam kini tela pula mengalami pergeseran nilai. Oleh karena ini dalam pembagian warisan menurut hukum waris Islam dituntut pula untuk memperhatikan hak laki-laki maupun hak perempuan yang sama kuatnya. Persamaan hak antara laki-laki dengan perempuan telah memunculkan isu hangat dalam bias gender yang mengedepankan keadilan berdasarkan akan hak dan kewajiban. Apabila kewajibannya berubah maka haknya pun sudah barang tentu berubah pula.Menyesuaikan dengan perkembangan struktur dalam masyarakat.Karena bagaimanapun masyarakatlah yang menjadi subyek dalam hukum
TAX AVOIDENCE (PENGHINDARAN PAJAK) OLEH WAJIB PAJAK DALAM PERSFEKTIF ISLAM Ali Murtadho Emzaed; Syaikhu Syaikhu; Elvi Soeradji; norwili norwili; munib munib; Erry Fitria Primadhany
El-Mashlahah Vol 8, No 1 (2018)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (327.512 KB) | DOI: 10.23971/el-mas.v8i1.1094

Abstract

Tax Avoidance mempunyai spektrum persoalan yang luas, salah satunya adalah transfer harga(transfer pricing). Transfer pricing merupakan salah satu cara yang dipakai oleh wajib pajakperusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak. Perilaku transfer pricing initidak dipandang sebagai perilaku yang melanggar norma hukum positif yang berlaku di negarakita. Padahal perilaku ini jelas-jelas telah menggerus pendapatan negara dari sektor perpajakan.Ada gap yang serius antara aras substansi yang menjadi tujuan hukum (doelmatigheid) denganaras kepastian hukum(rechtsmatigheid). Pada aras tujuan hukum bahwa aturan perpajakandimaksudkan untuk pengumpulan pajak, sedangkan pada aras kepastian hukum bahwapenghindaran pajak tidak dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan aturanperpajakan itu sendiri. Artinya penghindaran pajak bertentangan dengan tujuan hukumperpajakan. Peneliti melihat persoalan ini dari perspektif hukum Islam yang didasarkan padapendekatan normatif argumentatif. Penelitian ini telah menemukan adanya I’tikad tidak baik dariwajib pajak dalam memenuhi kewajibanya membayar pajak.
MENTHALAQ ISTERI SEDANG HAID TINJAUAN DALAM HADITS Syaikhu Syaikhu
El-Mashlahah Vol 9, No 1 (2019)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (457.493 KB) | DOI: 10.23971/el-mas.v9i1.1333

Abstract

Problematika dalam rumah tangga yang di latar belakangi banyak hal, mengakibatkan kecendrungan seorang suami dan istri lebih cepat mengambil  keputusan perceraian. Pernikahan bagi umat manusia adalah sesuatu yang sangat sakral dan mempunyai tujuan yang sakrat pula, dan tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh syari’at. Tujuan yang hakiki dalam sebuah penikahan adalah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah yang selalu dihiasi mawaddah dan rahmah. Bila rumah tangga yang didirikan telah terjadi ketimpangan seperti salah satu kedua belah pihak suami istri sudah berkurang rasa cintanya, menipisnya rasa saling percaya, mengutamakan egois masing-masing, saling tidak menghormati, dan sebagainya, sebuah keluarga demikian sudah tidak dapat dipertahankan lagi keutuhannya dan jalan yang terbaik adalah memutuskan pernikahan dengan perceraian. Hal ini dibenarkan oleh Islam kalau memang benar-benar sulit diperbaiki dan dipertahankan demi kebaikan masa depan kedua belah pihak. Legalisasi yang diberikan oleh syara' terhadap pensyari'atan thalaq itu juga didukung oleh dalil logika, di mana apabila kondisi antara suami dan istri itu memburuk sehingga jika sepasang suami dan istri itu dipaksa untuk mempertahankan perkawinannya, justru akan menimbulkan ke-mafsadat-an dan ke-mudharat-an saja.  Permasalahan yang dihadapai bagaimana kalau isteri dalam keadaan haid?. Oleh sebab itu, perlu adanya pemahaman ulang tentang hal thalaq suami terhadap isteri yang sedang haid,  yang penulis bahas menurut  Hadits Nabi Muhammad Saw beserta dengan pendapat para ulama.
Paradigma Eklektisisme Kewarisan Dayak Ngaju Palangka Raya Kalimantan Tengah Syaikhu Syaikhu; Norwili Norwili; Rabiatul Adawiyah
YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Vol 13, No 1 (2022): YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/yudisia.v13i1.12757

Abstract

The urgency of this research arises from the existence of the Ngaju Dayak customary inheritance law which has its own characteristics that are unique to Indonesia, which are different from Islamic law and Western law/positive law. This paper will explain a thought that describes the paradigm of eclecticism of the Dayak Ngaju customary inheritance in regulating the various legal systems used by the Dayak indigenous people. The inheritance eclecticism as a form of accommodation for local customs created legal harmonization. The research approach used was qualitative descriptive and the data collection through interviews and field observations. The eclecticism paradigm of Dayak Ngaju traditional inheritance thinks out three concepts. First, the concept of eclecticism in this text is a concept of a mixture of Dayak Ngaju customs. Second, there is a spirit in Islamic law. Third, the concept of Dayak Ngaju traditional inheritance is an open concept with its plural development with the concept of Islamic law inheritance and positive law.Urgensi penelitian ini muncul karena adanya hukum waris adat suku Dayak Ngaju yang memiliki ciri yang unik di Indonesia yang mana berbeda dari hukum Islam maupun hukum Barat/hukum positif. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sebuah pemikiran yang mendeskripsikan tentang paradigma eklektisime kewarisan adat Dayak Ngaju dalam mengatur berbagai sistem hukum yang dipakai masyarakat adat Dayak. Selain itu, Eklektisisme kewarisan sebagai bentuk akomodir adat lokal sehingga tercipta harmonisasi hukum. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Paradigma eklektisisme kewarisan adat Dayak Ngaju melahirkan tiga konsep. Pertama, konsep eklektisisme  dalam teks ini merupakan sebuah percampuran adat Dayak Ngaju. Kedua,  ada semangat dalam hukum Islam. Ketiga, konsep kewarisan adat Dayak Ngaju yaitu konsep terbuka dengan perkembangan pluralnya dengan adanya konsep kewarisan hukum Islam dan hukum positif.
KEWARISAN ISLAM DALAM PERSFEKTIF KEADILAN GENDER Syaikhu Syaikhu
El-Mashlahah Vol 8, No 2 (2018)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/maslahah.v8i2.1323

Abstract

Hukum sebagai kontrusksi sosial, mempunyai lingkup yang sangat luas, meliputi segala aspek kehidupan manusia.Pandangan klasik mengemukakan bahwa hukum itu netral adanya.Dengan demikian hukum bersifat otonom dan tidak terkait dengan pengaruh-pengaruh di luar bidang hukum.Demikian juga degan pandangan pengertian dalam hukum murni dari Hans Kelsen bahwa hukum itu hanya melihat kebenaran formal, yaitu kebenaran yang tidak melihat kenyataan sosial yang ada.Sehingga hukum ini dikatakana adil apabila mampu berfungsi netral.Tetapi ada yang berpendapat berbeda dengan pandangan diatas bahwa hukum itu dapat dikatakan adil apabila hukum itu melihat kenyataan sosial.Sehingga hukum itu tidak bisa lepas dari pengaruh-pengaruh di luar hukum sehingga hukum tidak bersifat netral namun sangat terkait dengan perilaku dan budaya dalam masyarakat.Dalam membicarakan keadilan dan kesetaraan gender, nampaknya pandangan pertama (positivisme hukum) sudah tidak dapat diterima. Karena hukum positip hanya mengejar kebenaran formal yang sudah baku saja tanpa melihat kenyataan yang di inginkan oleh masyarakat. Nilai-nilai keadilan menurut hukum waris Islam kini tela pula mengalami pergeseran nilai. Oleh karena ini dalam pembagian warisan menurut hukum waris Islam dituntut pula untuk memperhatikan hak laki-laki maupun hak perempuan yang sama kuatnya. Persamaan hak antara laki-laki dengan perempuan telah memunculkan isu hangat dalam bias gender yang mengedepankan keadilan berdasarkan akan hak dan kewajiban. Apabila kewajibannya berubah maka haknya pun sudah barang tentu berubah pula.Menyesuaikan dengan perkembangan struktur dalam masyarakat.Karena bagaimanapun masyarakatlah yang menjadi subyek dalam hukum
TAX AVOIDENCE (PENGHINDARAN PAJAK) OLEH WAJIB PAJAK DALAM PERSFEKTIF ISLAM Ali Murtadho Emzaed; Syaikhu Syaikhu; Elvi Soeradji; norwili norwili; munib munib; Erry Fitria Primadhany
El-Mashlahah Vol 8, No 1 (2018)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/el-mas.v8i1.1094

Abstract

Tax Avoidance mempunyai spektrum persoalan yang luas, salah satunya adalah transfer harga(transfer pricing). Transfer pricing merupakan salah satu cara yang dipakai oleh wajib pajakperusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak. Perilaku transfer pricing initidak dipandang sebagai perilaku yang melanggar norma hukum positif yang berlaku di negarakita. Padahal perilaku ini jelas-jelas telah menggerus pendapatan negara dari sektor perpajakan.Ada gap yang serius antara aras substansi yang menjadi tujuan hukum (doelmatigheid) denganaras kepastian hukum(rechtsmatigheid). Pada aras tujuan hukum bahwa aturan perpajakandimaksudkan untuk pengumpulan pajak, sedangkan pada aras kepastian hukum bahwapenghindaran pajak tidak dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan aturanperpajakan itu sendiri. Artinya penghindaran pajak bertentangan dengan tujuan hukumperpajakan. Peneliti melihat persoalan ini dari perspektif hukum Islam yang didasarkan padapendekatan normatif argumentatif. Penelitian ini telah menemukan adanya I’tikad tidak baik dariwajib pajak dalam memenuhi kewajibanya membayar pajak.
MENTHALAQ ISTERI SEDANG HAID TINJAUAN DALAM HADITS Syaikhu Syaikhu
El-Mashlahah Vol 9, No 1 (2019)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/el-mas.v9i1.1333

Abstract

Problematika dalam rumah tangga yang di latar belakangi banyak hal, mengakibatkan kecendrungan seorang suami dan istri lebih cepat mengambil  keputusan perceraian. Pernikahan bagi umat manusia adalah sesuatu yang sangat sakral dan mempunyai tujuan yang sakrat pula, dan tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh syari’at. Tujuan yang hakiki dalam sebuah penikahan adalah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah yang selalu dihiasi mawaddah dan rahmah. Bila rumah tangga yang didirikan telah terjadi ketimpangan seperti salah satu kedua belah pihak suami istri sudah berkurang rasa cintanya, menipisnya rasa saling percaya, mengutamakan egois masing-masing, saling tidak menghormati, dan sebagainya, sebuah keluarga demikian sudah tidak dapat dipertahankan lagi keutuhannya dan jalan yang terbaik adalah memutuskan pernikahan dengan perceraian. Hal ini dibenarkan oleh Islam kalau memang benar-benar sulit diperbaiki dan dipertahankan demi kebaikan masa depan kedua belah pihak. Legalisasi yang diberikan oleh syara' terhadap pensyari'atan thalaq itu juga didukung oleh dalil logika, di mana apabila kondisi antara suami dan istri itu memburuk sehingga jika sepasang suami dan istri itu dipaksa untuk mempertahankan perkawinannya, justru akan menimbulkan ke-mafsadat-an dan ke-mudharat-an saja.  Permasalahan yang dihadapai bagaimana kalau isteri dalam keadaan haid?. Oleh sebab itu, perlu adanya pemahaman ulang tentang hal thalaq suami terhadap isteri yang sedang haid,  yang penulis bahas menurut  Hadits Nabi Muhammad Saw beserta dengan pendapat para ulama.