Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tatanan bangsa, sehingga diperlukan upaya preventif melalui pendidikan karakter di perguruan tinggi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis pendidikan karakter dalam membentuk integritas mahasiswa hukum serta mengidentifikasi strategi efektif dan tantangan implementasinya dalam mencegah perilaku korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur sistematis (systematic literature review) terhadap 23 literatur ilmiah bereputasi dalam rentang tahun 2021-2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integritas merupakan konstruk multidimensional yang melibatkan aspek kognitif, afektif, dan konatif. Internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui metode pembelajaran interaktif, keteladanan pendidik, serta pemanfaatan teknologi digital terbukti efektif membangun ketahanan moral mahasiswa. Namun, tantangan seperti resistensi paradigma institusional dan kompleksitas sistem penilaian karakter masih menjadi hambatan utama. Simpulan penelitian menegaskan bahwa pendidikan karakter bukan sekadar formalitas kurikulum, melainkan investasi jangka panjang untuk melahirkan praktisi hukum yang berintegritas autentik. Sinergi antara kebijakan pemerintah, inovasi pedagogi, dan ekosistem kampus yang bersih sangat diperlukan untuk menciptakan agen perubahan yang mampu menjaga martabat profesi dan mewujudkan tata kelola bangsa yang bebas dari korupsi.
Copyrights © 2026