Persoalan pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi isu penting dalam kajian hukum ekonomi syariah karena berkaitan dengan praktik jaminan sosial, pengelolaan dana peserta, dan kesesuaian akad dengan prinsip Islam. BPJS Kesehatan pada dasarnya dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui sistem iuran wajib. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan dana BPJS masih menimbulkan perdebatan karena terdapat persoalan pemisahan dana tabarru’ dan dana premi peserta, penggunaan bank konvensional dalam penyimpanan dana, serta kemungkinan munculnya unsur riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan BPJS Kesehatan dalam perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui penelaahan terhadap literatur hukum asuransi, fatwa Dewan Syariah Nasional, konsep asuransi syariah, dan kajian terdahulu mengenai BPJS Kesehatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki tujuan sosial yang sejalan dengan prinsip perlindungan masyarakat. Akan tetapi, mekanisme pengelolaan dananya masih perlu ditinjau agar lebih sesuai dengan prinsip syariah, terutama dalam hal pemisahan dana, kejelasan akad, dan penghindaran unsur riba. Kajian ini menegaskan pentingnya penguatan sistem pengelolaan BPJS Kesehatan berbasis prinsip keadilan, tolong-menolong, dan kepatuhan syariah.
Copyrights © 2026