Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pemikiran larangan bunga dalam ekonomi Islam berdasarkan perspektif Al-Qur’an serta pandangan ulama klasik dan kontemporer. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui analisis ayat Al-Qur’an, hadis, kitab fikih, dan literatur ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama klasik dan kontemporer sepakat mengharamkan riba karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Perbedaannya terletak pada pendekatan dalam memahami penerapan bunga pada sistem keuangan modern. Ulama klasik cenderung menggunakan pendekatan tekstual, sedangkan ulama kontemporer lebih kontekstual terhadap perkembangan ekonomi dan perbankan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan bunga bertujuan membangun sistem ekonomi yang adil, etis, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2026