Hukum acara perdata merupakan bagian penting dari sistem hukum nasional yang berfungsi sebagai sarana pelaksanaan hukum materiil perdata. Tanpa hukum acara yang jelas dan teratur, hak-hak yang diatur dalam hukum materiil tidak akan dapat ditegakkan dan dilindungi oleh negara. Jurnal ini membahas secara mendalam mengenai mekanisme hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, yang bersumber dari Hukum Perdata Barat (Eropa Kontinental) dan hukum adat, serta diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti HIR, RBg, dan KUHPerdata. Pembahasan meliputi landasan hukum, asas-asas utama, tahapan proses beracara di pengadilan, hingga upaya hukum yang tersedia bagi para pihak. Melalui kajian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai bagaimana penyelesaian sengketa perdata berlangsung di Indonesia, serta peran hakim dan para pihak dalam menegakkan keadilan.
Copyrights © 2026