Perkembangan teknologi digital mendorong peningkatan penggunaan marketplace sebagai media perdagangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam transaksi yang berlangsung melalui marketplace, hubungan hukum antara penjual dan pembeli dibentuk melalui kontrak elektronik yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum kontrak elektronik dalam transaksi marketplace pada UMKM Putra Tapis Pringsewu serta mengidentifikasi hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan pendekatan empiris melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Data penelitian memperlihatkan bahwa rata-rata omzet UMKM Putra Tapis Pringsewu mencapai Rp350.000.000 per tahun dengan tingkat komplain konsumen kurang dari 2% dari total transaksi. Kendala yang masih dihadapi meliputi rendahnya literasi hukum digital, penggunaan kontrak baku oleh marketplace, serta keterbatasan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa elektronik. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi hukum digital dan penguatan perlindungan hukum guna mendukung kepastian hukum bagi UMKM dalam ekosistem perdagangan elektronik.
Copyrights © 2026