Transformasi digital dalam sektor perdagangan telah melahirkan ekosistem e-commerce yang membawa perubahan signifikan dalam pola transaksi masyarakat, namun sekaligus memunculkan permasalahan intransparansi informasi yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam akad jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk intransparansi informasi dalam transaksi e-commerce serta implikasinya terhadap keabsahan akad dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan melalui analisis terhadap sumber-sumber normatif seperti Al-Qur’an, hadis, serta literatur fiqh muamalah dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik manipulasi deskripsi produk, ketidakjujuran spesifikasi, dan penyembunyian cacat barang merupakan bentuk tadlis yang dilarang dalam Islam karena mencederai unsur keridaan dalam akad. Ketidaktransparanan ini juga menimbulkan konsekuensi hukum berupa hak khiyar bagi konsumen serta berdampak pada hilangnya keberkahan dalam transaksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan etika bisnis digital berbasis prinsip shiddiq, amanah, transparansi, dan keadilan, serta sinergi antara pelaku usaha, platform, dan regulator untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang adil dan sesuai dengan prinsip maqashid syariah.
Copyrights © 2026