Perkembangan e-commerce mendorong penggunaan data pribadi pengguna untuk mendukung personalisasi produk melalui sistem rekomendasi. Meskipun praktik ini memberikan manfaat bagi bisnis maupun konsumen, praktik tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terkait privasi dan data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum data pribadi dalam praktik personalisasi produk pada platform e-commerce di Indonesia. Metode yang digunakan adalah tinjauan literatur dengan menganalisis artikel ilmiah nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa personalisasi produk memanfaatkan berbagai jenis data pribadi pengguna, seperti identitas, riwayat pencarian, riwayat transaksi, preferensi produk, dan perilaku pengguna. Meskipun praktik ini meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pengguna, praktik ini juga menimbulkan risiko berupa penyalahgunaan data, dan kurangnya transparansi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menetapkan hukum perlindungan data pribadi, namun implementasinya dalam praktik personalisasi produk masih memerlukan penguatan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan transparansi, mekanisme yang jelas, dan penerapan prinsip perlindungan data pribadi yang lebih optimal pada platform e-commerce.
Copyrights © 2026