Hukum acara perdata merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan yang berfungsi untuk menjamin perlindungan dan penegakan hak-hak keperdataan masyarakat melalui mekanisme hukum yang teratur dan berkeadilan. Penyelenggaraan peradilan perdata di Indonesia berpedoman pada asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, dalam praktiknya, penerapan asas tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti prosedur yang kompleks, lamanya proses penyelesaian perkara, serta tingginya biaya yang harus ditanggung oleh para pencari keadilan. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan transformasi digital melalui penerapan sistem e-Court dan e-Litigation sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam hukum acara perdata di Indonesia serta mengkaji implementasi sistem e-Court sebagai bentuk modernisasi peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier yang relevan dengan topik penelitian. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis melalui pengkajian berbagai literatur yang berkaitan dengan hukum acara perdata dan sistem peradilan elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem e-Court telah memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui penyederhanaan administrasi perkara, percepatan proses persidangan, peningkatan transparansi layanan, serta pengurangan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pihak. Meskipun demikian, efektivitas penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, kesenjangan akses internet, rendahnya literasi digital masyarakat, serta belum optimalnya kesiapan sumber daya manusia di lingkungan peradilan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum acara perdata, penguatan infrastruktur digital, peningkatan kapasitas aparatur peradilan, serta perluasan edukasi hukum dan teknologi kepada masyarakat guna mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026