Fenomena pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada awal tahun 2025 memicu konflik multidimensi yang menyentuh aspek ekologi, sosial, dan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika konflik pagar laut Banten serta dampaknya terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis berbagai sumber berupa artikel jurnal, buku teks, berita daring, serta laporan resmi KKP dan Ombudsman RI. Hasil penelitian menunjukkan pagar laut berstatus ilegal karena tidak memiliki KKPRL dan mencerminkan teritorialisasi ruang publik menjadi komoditas kapital. Secara ekologis, pagar laut mengganggu arus laut, migrasi biota, dan berpotensi merusak habitat pesisir. Secara sosial ekonomi, dampak dirasakan oleh 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya dengan total 21.950 jiwa, penurunan hasil tangkapan hingga 50 persen, dan kerugian ekonomi Rp9–16 miliar. Maka dari itu, penelitian ini merekomendasikan reformasi perizinan, penguatan koordinasi antar instansi, kompensasi nelayan, serta penguatan kelembagaan masyarakat pesisir.
Copyrights © 2026