Perkawinan di bawah umur di Indonesia masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan, bahkan menunjukkan kecenderungan meningkat seiring dengan perkembangan media sosial yang memengaruhi cara pandang dan perilaku remaja. Konten digital yang menampilkan romantisasi pernikahan usia muda tanpa diimbangi pemahaman atas risiko dan tanggung jawab seringkali mendorong keputusan menikah secara prematur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas peran Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mencegah perkawinan dini yang dipengaruhi oleh media sosial. Permasalahan yang diangkat meliputi bagaimana konstruksi hukum dan sosial terkait fenomena tersebut serta sejauh mana kedua lembaga menjalankan fungsi preventifnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan historis, melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUA telah berperan melalui fungsi administratif dan pembinaan, serta Pengadilan Agama melalui mekanisme dispensasi nikah, pelaksanaan fungsi pencegahan belum berjalan secara optimal. Tingginya angka pemberian dispensasi yang lebih didasarkan pada pertimbangan sosial daripada ketentuan normatif menjadi salah satu indikatornya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran kelembagaan serta sinergi yang lebih terarah agar upaya pencegahan perkawinan di bawah umur dapat berjalan lebih efektif.
Copyrights © 2026