Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap perdagangan dari sistem konvensional menjadi digital menjadi digital melalui platform marketplace di Indonesia. Meskipun memberikan efisiensi, transaksi elektronik ini rentan terhadap risiko hukum, khususnya tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh penjual, seperti pengiriman produk yang cacat, tidak sesuai deskripsi, atau keterlambatan pengiriman. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik hubungan hukum dan keabsahan kontrak dalam marketplace berdasarkan regulasi di Indonesia, serta mengkaji mekanisme perlindungan hukum dan resolusi sengketa konsumen yang dirugikan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik dalam marketplace memiliki kekuatan pengikat yang sah secara hukum selama memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu, perlindungan hukum bagi konsumen telah diakomodasi melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyelesaian penyelesaian ini dapat ditempuh melalui jalur litigasi di pengadilan umum maupun non-litigasi melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau sistem internal penahanan dana (rekening bersama) yang disediakan oleh marketplace,
Copyrights © 2026