Asas audi et alteram partem merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum acara perdata yang menghendaki agar hakim mendengar kedua belah pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusan. Asas ini memiliki tujuan untuk menjamin terciptanya keadilan prosedural dalam proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas audi et alteram partem dalam pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri serta menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan doktrin hukum yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas audi et alteram partem diwujudkan melalui pemberian kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, serta kesimpulan. Namun dalam praktiknya masih ditemukan beberapa hambatan seperti ketidakhadiran para pihak, rendahnya pemahaman hukum masyarakat, tingginya beban perkara di pengadilan, dan kurang optimalnya proses pemanggilan sidang. Dengan demikian, penerapan asas audi et alteram partem harus terus ditingkatkan agar tercipta sistem peradilan yang adil, objektif, dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Copyrights © 2026