Pabrik Kerupuk Klenteng Abang Ijo di Kabupaten Bojonegoro merupakan usaha kuliner tradisional yang telah bertahan dan berkembang selama empat generasi sejak tahun 1929. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan usaha dari setiap generasi sekaligus mengkaji upaya penetapan kerupuk tersebut sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Penelitian menggunakan metode sejarah yang mencakup tahapan heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi, dengan memanfaatkan arsip keluarga Tan Tjian Liem serta dokumen resmi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro sebagai sumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberlangsungan usaha ini ditopang oleh tiga faktor utama, yaitu sistem pewarisan resep keluarga yang terjaga, konsistensi dalam mempertahankan teknik produksi tradisional, serta kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan zaman melalui adopsi teknologi modern yang mencakup peralihan dari mesin press manual menuju mesin press otomatis dan oven pengering. Pada tanggal 19 November 2024, Kerupuk Klenteng Abang Ijo resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia atas usulan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Copyrights © 2026